PENGAWASAN PENGGUNAAN DANA DESA DI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

  • Wono Sugito Universitas Riau
  • Ardiansah Ardiansah Universitas Riau
  • Sudi Fahmi Universitas Riau
Keywords: Supervision, Misappropriation, Village Funds, Indragiri Hilir Regency

Abstract

Supervision of the use of village funds has been carried out in synergy, so that the monitoring mechanism is effective and efficient, it is possible to give sanctions to parties who do not implement the provisions as stipulated. The Village Fund is overseen by various parties, from the village community, the sub-district head, the Village Consultative Body, the Government Internal Supervisory Apparatus (APIP), the Supreme Audit Agency, and the Corruption Eradication Commission. In addition, it is also supervised by the Ministry of Finance in synergy with the Ministry of Home Affairs and the Ministry of Village PDTT, the purpose of this research is to analyze the use of village funds, obstacles and solutions in field development and analyze efforts made to overcome obstacles in their implementation in the field. The research method is sociological legal research, the approach used in addition to the statutory regulation approach is an approach by conducting interviews. The results of this study were to determine the implementation of supervision of village funds, obstacles and efforts to overcome obstacles in monitoring the use of village funds in Indragiri Hilir district.

 

Pengawasan penggunaan dana desa telah dilakukan sinergi, agar mekanisme pengawasan efektif dan efisien maka dimungkinkan diberikan sanksi kepada pihak-pihak yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan. Dana Desa ini diawasi oleh berbagai pihak, dari masyarakat desa, camat, Badan Permusyawaratan Desa, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu juga diawasi oleh Kementerian Keuangan dengan bersinergi dengan Kemendagri dan Kemendes PDTT, tujuan dari penelitian ini yaitu menganalisis penggunaan dana desa, hambatan dan solusi dalam Pembinaan dilapangan dan menganalisis upaya yang dilakukan mengatasi hambatan dalam pelaksanaanya dilapangan. Metode penelitian adalah penelitian hukum sosiologis, pendekatan yang digunakan selain pendekatan peraturan perundang-undangan adalah pendekatan dengan melakukan wawancara. Hasil Penelitian ini untuk mengetahui implementasi pengawasan dana desa, hambatan dan upaya mengatasi hambatan dalam Pengawasan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Indragiri Hilir.

References

[1]. Abdul Halim, M.Syam Kusufi, Teori ,Konsep dan Aplikasi Akuntansi Sektor Publik, Jakarta: Salemba Empat, 2016
[2]. Amiroeddin Sjarif, Perundang-undangan (Dasar, Jenis dan Teknik Membuatnya). Bandung:Rineka Cipta, 1987
[3]. Bagir manan, Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia. Jakarta: Ind-Hill-CO, 1992
[4]. Didi Nazmil Yunas, 1992, Konsepsi Negara Hukum. Padang:Angkasa Raya, 1992
[5]. Fritzgerald dalam buku Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
[6]. H.A Rosid, Akuntabilitas dan Akseptabilitas Pemerintah Daerah, dalam Yaya M. Abdul Aziz dan Ade priangani (eds.), Titik Balik Demokrasi dan Otonomi Pikiran-Pikiran Krisis di Saat Krisis, Yogyakarta: Pustaka Raja, 2002
[7]. HR, Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali Pers, 2014
[8]. Ishaq, Dasar-dasar Ilmu Hukum. Jakarta:Sinar Grafika,2009
[9]. Jimly Asshiddiqie, Pengatar Ilmu Hukum Tata Negara, cet. III, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007
[10]. Muhadam labolo, Dinamika Politik dan Pemerintahan Lokal, Bogor: Ghalia Indonesia, 2015
[11]. Mukhti Fajar, Tipe Negara Hukum, Banyumedia, Malang, 2004
[12]. Ni’matul Huda, Teori & Pengujian Peraturan PerundangUndangan. Bandung: Nusamedia,2005
[13]. Philipus M. Hadjon, Perlindungan Bagi Rakyat diIndonesia, Surabaya:PT Bina Ilmu, 1987
[14]. Salim dan Erlies Septiana Nurbaini, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014
[15]. Samidjo. Ilmu Negara, Bandung: Armico,1986
[16]. Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,2000
[17]. Setiono, Rule of Law (Supremasi Hukum), Surakarta; Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2004
[18]. Umar Said Sugiarto, Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2013
[19]. Agus Subroto, Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa (Studi Kasus Pengelolaan Alokasi Dana Desa Di Desa-Desa Dalam Wilayah Kecamatan Tlogomulyokabupaten Temanggung Tahun 2008), Tesis Magister Sains Akuntansi, Semarang, UNDIP, 2009
[20]. Meri Yarni, Kosariza, Irwandi, “Pengawasan Dana Desa Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”, Jurnal Sains Sosio Humaniora, Volume 3 Nomor 2 Desember 2019
[21]. Stesie Ferderika Manisa, Jonhy Manaroinsong, Mareyke G. V. Sumual, “Akuntabilitas Dan Pengawasan Terhadap Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Studi Kasus Pada Desa Talawaan Atas, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara”, Jurnal Akuntansi Manado, Vol 1 Nomor 2, 2020
[22]. Yunita Dewi Rahmawat, Ratna Dewi, Ainun Mardiah, “Pengelolaan Dana Desa Untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa Mulya Subur Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan”, Jurnal Managemen dan Ilmu administarasi public, Volume 3 Nomor 3 September 2021
[23]. https://rekamjejakpost.com/dugaan-penyelewengan-dana-desa-terjadi-di-kemuning-tua/
[24]. https://www.merdeka.com/peristiwa/mantan-kades-dan-sekdes-di-inhil-jadi-tersangka-korupsi-dana-desa-rp-309-juta.html
Published
2023-08-10
How to Cite
Sugito, W., Ardiansah, A., & Fahmi, S. (2023). PENGAWASAN PENGGUNAAN DANA DESA DI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR. Selodang Mayang: Jurnal Ilmiah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, 9(2), 111-122. https://doi.org/10.47521/selodangmayang.v9i2.301