ANALISIS KEBIJAKAN DALAM HUKUM PIDANA PERLINDUNGAN ANAK PADA PEMBARUAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA

  • Rahayu Mulyana Saputri Universitas Islam Indragiri
  • Fitri Wahyuni Universitas Islam Indragiri
  • Muhsin Muhsin Universitas Islam Indragiri
Keywords: criminal law policy, child protection

Abstract

Juvenile delinquency behavior is an action that is contrary to social norms and can cause discomfort in society. Nevertheless, this is considered a general phenomenon that must be accepted as part of social reality. Adolescents, because of their physical, mental, and social limitations, are in a more vulnerable position compared to adults, so their treatment must be different. However, efforts to protect children still do not fully reflect agreed international principles. Violations of children's rights still often occur in court, especially in handling cases of children in conflict with the law. The laws governing the juvenile criminal justice system do not fully accommodate the principle of the best interests of the child, so normative efforts to protect children are still not optimal.

 

Perilaku kenakalan remaja merupakan tindakan yang bertentangan dengan norma sosial dan dapat menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat. Meskipun demikian, hal ini dianggap sebagai fenomena umum yang harus diterima sebagai bagian dari realitas sosial. Remaja, karena keterbatasan fisik, mental, dan sosial mereka, berada dalam posisi yang lebih rentan dibandingkan dengan orang dewasa, sehingga perlakuan terhadap mereka haruslah berbeda. Namun, upaya perlindungan terhadap anak masih belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip internasional yang telah disepakati. Pelanggaran terhadap hak-hak anak masih sering terjadi di pengadilan, terutama dalam penanganan kasus anak yang berurusan dengan hukum. Undang-undang yang mengatur sistem peradilan pidana anak belum sepenuhnya mengakomodasi prinsip the best interest of the child, sehingga upaya perlindungan terhadap anak secara normatif masih belum optimal.

References

Herlina, Apong dkk. (2004). Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Buku Saku untuk Polisi. UNICEF, Jakarta.
Published
2024-07-31
How to Cite
Mulyana Saputri, R., Wahyuni, F., & Muhsin, M. (2024). ANALISIS KEBIJAKAN DALAM HUKUM PIDANA PERLINDUNGAN ANAK PADA PEMBARUAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA. Selodang Mayang: Jurnal Ilmiah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, 10(2), 133-139. https://doi.org/10.47521/selodangmayang.v10i2.407

Most read articles by the same author(s)