PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMILIHAN KEPALA DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014

  • Jamri Jamri Universitas Islam Indragiri
  • Muhsin Muhsin Universitas Islam Indragiri
Keywords: Settlement of Village Head Election Disputes

Abstract

The Village Head is elected directly by and from Village residents who are citizens of the Republic of Indonesia who meet the requirements for a term of office of 6 (six) years from the date of inauguration. The stages for selecting a village head are the nomination stage, the voting stage, and the determination stage. Villages are carried out by the Village Head Election Committee. One of the most crucial matters regarding the implementation of the village head election stages is the stage of determining the elected village head which is possible to cause village head election disputes, and what is the mechanism for village head election dispute settlement, so that village head election settlement can be resolved through the applicable legal mechanism.

 

Kepala Desa dipilih secara langsung oleh dan dari penduduk Desa warganegara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dengan masa jabatan 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.Adapaun tahapan pemilihan kepala desa ialah tahap pencalonan, tahap pemungutan suara dan tahapan penetapan.Tahapan-tahapan Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa.Salah satu yang sangat krusial menyangut pelaksanaan tahapan-tahapan pemilihan kepala desa ialah tahap penetapan kepala desa terpilih yang dimungkinkan bisa menimbulkan sengketa pemilihan kepala desa, dan bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa, sehingga penyelesaian pemilihan kepala desa tersebut dapat diselesaikan secara mekanisme hukum yang berlaku.

Published
2022-12-18
How to Cite
Jamri, J., & Muhsin, M. (2022, December 18). PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMILIHAN KEPALA DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014. Selodang Mayang: Jurnal Ilmiah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, 8(3), 218-224. https://doi.org/https://doi.org/10.47521/selodangmayang.v8i3.269