STUDI S.H.I.P. (Stakeholder, Holistik, Interdisipliner dan Partisipatori) PEMANFAATAN TAMAN PEMAKAMAN UMUM SEBAGAI MEDIA BUDIDAYA TANAMAN TAHUNAN (Perennial Crops) UNTUK SUMBER PENDAPATAN MASYARAKAT PEDULI API DARI PERSFEKTIF TATA RUANG, SUSTAINABLE DEVEL

-

  • Riki Ruspianda Universitas Islam Kuantan Singingi
  • Roberta Zulfhi Surya Universitas Islam Indragiri
  • Najamuddin Najamuddin Universitas Islam Indragiri
  • Jusatria Jusatria Universitas Islam Indragiri
Keywords: Keywords: Karhutla, Spatial, Ecology, Islam, Cemeteries

Abstract

 

The issue of karhutla (forest and land fires) is a priority for the Governor of Riau. The government, the private sector, and the community together provide solutions related to the prevention of karhutla according to their respective capacities. Fire Resilient Community are at the forefront of forest and land fire disaster management, but MPA is constrained by the unavailability of group operational costs. This research uses a holistic, interdisciplinary, participatory approach. Participatory-based research in this context, namely exploring ideas for gardening in public cemeteries, is an idea from the site level, namely from the Fire Resilient Community. This research can provide a conclusion that it is appropriate to carry out perennial crops in the area around public cemeteries. Planting is not carried out right above the grave but arranged in such a way that it can provide shade, divide the land, and follow Islamic religious rules. From a spatial and ecological perspective, the perennial crops in public cemeteries have fulfilled social, ecological, and economic functions that contribute to the sustainability of living systems. Following the principles of participatory research, based on suggestions and considerations from the Fire Resilient Community, it is recommended that the plants planted be Jengkol (Archidendron jiringa (Jack) I.C. Nielsen), which theoretically and empirically provide economic and ecological benefits.

 

Isu karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) menjadi prioritas Gubernur Riau. Pemerintah, Swasta, dan Masyarakat bersama-sama memberikan solusi terkait pencegahan Karhutla sesuai dengan kapasitas masing-masing. Masyarakat Peduli Api (MPA) merupakan garda terdepan dalam Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, namun MPA terkendala tidak tersedianya biaya operasional kelompok. Penelitian ini menggunakan pendekatan Holistik, Interdisipliner, Partisipatori. Penelitian berbasis Partisipatori  dalam konteks ini yaitu penggalian ide dan gagasan untuk berkebun di areal pemakaman umum merupakan gagasan dari tingkat tapak yaitu dari Kelompok Masyarakat Peduli Api. Penelitian ini dapat memberikan Kesimpulan yaitu Penanaman Tanaman Tahunan (Perenial Crops) layak dilakukan di areal sekitar Taman Pemakaman Umum. Penanaman tidak dilakukan tepat di atas makam, tetapi diatur sedemikian rupa sehingga dapat menjadi peneduh, pembatas lahan, dan mengikuti aturan agama Islam. Dari Persfektif Tata Ruang dan Persfektif Ekologi Penanaman Tanaman Tahunan (Perenial Crops) di Taman Pemakaman Umum telah memenuhi fungsi Sosial, Ekologi dan Ekonomi yang mendatangkan manfaat bagi keberlangasungan sistem kehidupan. Dengan mengikuti kaidah penelitian Partisipatori, berdasarkan saran dan pertimbangan dari Kelompok Masyarakat Peduli Api merekomendasikan tanaman yang ditanam adalah Jengkol (Archidendron jiringa (Jack) I.C. Nielsen) yang secara teori dan empiris memberikan keuntungan ekonomi dan ekologi.

References

[1] A. Loren, M. Ruslan, F. H. Yusran, and F. Rianawati, “Analisis Faktor Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan Serta Upaya Pencegahan yang Dilakukan Masyarakat di Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah,” EnviroScienteae, vol. 11, pp. 1–9, 2015.
[2] R. Kumalawati, D. Anjarini, and Elisabeth, “Penyebab kebakaran hutan dan lahan gambut di kabupaten barito kuala provinsi kalimantan selatan,” Pros. Semin. Nas. diselenggarakan Pendidik. Geogr. FKIP UMP, pp. 263–275, 2019.
[3] M. A. Firmansyah and Subowo, “Dampak Kebakaran Lahan Terhadap Kesuburan Fisik, Kimia, dan Biologi Tanah Serta Alternatif Penanggulangan Dan Pemanfaatannya,” J. Sumberd. Lahan, vol. 6, no. 2, pp. 89–100, 2012, [Online]. Available: https://media.neliti.com/media/publications/178970-ID-dampak-kebakaran-lahan-terhadap-kesubura.pdf
[4] S. Syapsan and T. Taryono, “Dana Bagi Hasil Dan Angaran Belanja Fungsi Lingkungan Hidup Pada Desentralisasi Pengelolaan Sumberdaya Dan Lingkungan Di Wilayah Riau Pesisir,” Diklat Rev. J. Manaj. …, 2020, [Online]. Available: https://www.ejournal.kompetif.com/index.php/diklatreview/article/view/542%0Ahttps://www.ejournal.kompetif.com/index.php/diklatreview/article/download/542/411
[5] KOMPAS, “Luas Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau 1.219 Hektare Selama 2022,” 2022. [Online]. Available: https://regional.kompas.com/read/2022/10/12/172000378/luas-kebakaran-hutan-dan-lahan-di-riau-1219-hektare-selama-2022#:~:text=Luas Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau 1.219 Hektare Selama 2022,-Kompas.com - 12&text=PEKANBARU%2C KOMPAS.com - Badan,mencapai 1
[6] Instruksi Presiden nomor 3 tahun 2020 tentang Pengendalian Karhutla.
[7] Peraturan Daerah Provinsi Riau nomor 1 tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penanggulangan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.
[8] R. POS, “Lahan Gambut di Indragiri Hilir Rawan Terbakar,” 2022.
[9] P. P. Riau, “Pelatihan Pemadaman Kebakaran Hutan.” [Online]. Available: https://www.riau.go.id/home/skpd/2017/06/12/2784-pelatihan-pemadaman-kebakaran-hutan
[10] R. In, “Bupati Inhil Apresiasi Perusahaan Bantu Perlengkapan Masyarakat Peduli Api,” 2020. [Online]. Available: https://www.riauin.com/read-15499-2020-07-03-bupati-inhil-apresiasi-perusahaan-bantu-perlengkapan-masyarakat-peduli-api.html
[11] S. Indonesia, “Minamas Plantation Deklarasi Sekolah Peduli Api di Indragiri Hilir,” 2022. [Online]. Available: https://sawitindonesia.com/minamas-plantation-deklarasi-sekolah-peduli-api-di-indragiri-hilir/
[12] T. R. Marnelly, “Lembaga Masyarakat Peduli Api: Studi Tentang Hambatan Pelaksanaan Peran,” J. Antropol. Isu-Isu Sos. Budaya, vol. 20, no. 2, p. 223, 2019, doi: 10.25077/jantro.v20.n2.p223-230.2018.
[13] P. D. Sepahat, “Peraturan Desa Kelompok Masyarakat Peduli Api [MPA] Desa Sepahat,” 2016. https://www.sepahat.desa.id/peraturan-desa-kelompok-masyarakat-peduli-api-mpa-desa-sepahat/ (accessed Feb. 23, 2023).
[14] M. Fahrul, Y. I. Siregar, and S. Sukendi, “Strategi ruang terbuka hijau pemakaman di Kota Pekanbaru,” J. Zo., vol. 4, no. 1, pp. 33–39, 2021, doi: 10.52364/jz.v4i1.30.
[15] D. L. H. dan K. D. I. Yogyakarta, “Koordinasi Pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA),” 7 Juli 2020. https://dlhk.jogjaprov.go.id/koordinasi-pembentukan-masyarakat-peduli-api-mpa#:~:text=Masyarakat Peduli Api (MPA) adalah,pengendalian kebakaran hutan dan lahan. (accessed Feb. 23, 2023).
[16] Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
[17] Peraturan Menteri PU No : 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.
[18] Peraturan Pemerintah Republik Indonesian nomor 9 tahun 1987 Penyediaan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman.
[19] S. MARISHA, “ANALISIS KEMAMPUAN POHON DALAM MENYERAP CO2 DAN MENYIMPAN KARBON PADA JALUR HIJAU JALAN DI SUBWILAYAH KOTA TEGALEGA, KOTA BANDUNG,” Institut Teknologi bandung, 2018. [Online]. Available: http://dx.doi.org/10.1016/j.cirp.2016.06.001%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.powtec.2016.12.055%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.ijfatigue.2019.02.006%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.matlet.2019.04.024%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.matlet.2019.127252%0Ahttp://dx.doi.o
[20] Dahlan, “Analisis Kebutuhan Hutan Kota sebagai Sink Gas CO2 Antropogenik dari Bahan Bakar Minyak dan Gas di Kota Bogor dengan Pendekatan Sistem Dinamik,” Institut Pertanian Bogor, 2007.
[21] U. A. R. Agus Sutopo, Dian Fitriana Arthati, Kajian Indikator Sustainable Development Goals (SDGs). Jakarta, 2014. [Online]. Available: https://media.neliti.com/media/publications/48852-ID-kajian-indikator-sustainable-development-goals.pdf
[22] Kemendesa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. 2020.
[23] M. Juriyanto, “Hukum Menanam Pohon di Atas Kuburan,” 2020. https://bincangsyariah.com/kolom/hukum-menanam-pohon-di-atas-kuburan/ (accessed Mar. 11, 2023).
[24] U. A. Mundzir, “Tanaman dan Buah-buahan di Kuburan, Milik Siapa?,” 2019. https://islam.nu.or.id/ekonomi-syariah/tanaman-dan-buah-buahan-di-kuburan-milik-siapa-sdTMy (accessed Mar. 11, 2023).
[25] D. Puspitojosari, Mile, Fauziyah, Hutan Rakyat: Sumbangsih Masyarakat Pedesaan untuk Hutan Tanaman. Yogyakarta: Kanisius, 2014.
[26] KLHK, “Lokasi Persemaian Bibit Gratis KLHK.” https://www.menlhk.go.id/site/single_post/3022/lokasi-persemaian-permanen-klhk-bibit-gratis-tersedia-di-seluruh-indonesia
Published
2023-08-10
How to Cite
Ruspianda, R., Surya, R., Najamuddin, N., & Jusatria, J. (2023, August 10). STUDI S.H.I.P. (Stakeholder, Holistik, Interdisipliner dan Partisipatori) PEMANFAATAN TAMAN PEMAKAMAN UMUM SEBAGAI MEDIA BUDIDAYA TANAMAN TAHUNAN (Perennial Crops) UNTUK SUMBER PENDAPATAN MASYARAKAT PEDULI API DARI PERSFEKTIF TATA RUANG, SUSTAINABLE DEVEL. Selodang Mayang: Jurnal Ilmiah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, 9(2), 142-152. https://doi.org/https://doi.org/10.47521/selodangmayang.v9i2.315

Most read articles by the same author(s)