TINJAUAN TEKNIS POTENSI PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) UNTUK KABUPATEN INDRAGIRI HILIR BERDASARKAN UU NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH (HKPD) DAN UNDANG UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN P

  • Yusriwarti Yusriwarti Universitas Islam Indragiri
  • Alpiyandri Alpiyandri Koperasi Produsen Tombang Tujuah Loge
  • Roberta Zulfhi Surya Universitas Islam Indragiri
  • Edi Susrianto Indra Putra Universitas Islam Indragiri
Keywords: Keywords: Artisanal Small Scale mining, Retribution, Regional Own Revenue, Compensation for Environmental

Abstract

The Ministry of Energy and Mineral Resources issued Decree of the Minister of Energy and Mineral Resources Number 100.K/MB.01/MEM.B/2022 concerning Mining Areas in Riau Province. Mining potential in Riau Province includes mining business areas, special mining areas, and Artisanal Small Scale mining areas. This research is a technical review to look at the potential sources of local revenue originating from the management of Artisanal Small Scale mining areas. This research examines the regulations of Law No. 1 of 2022 concerning financial relations between the Central Government and Regional Governments (HKPD) and Law No. 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management. The results of this study are that: (1) the potential for local revenue for regions that have Artisanal Small Scale mining areas originates from the people's mining area management levies and income sharing fund (PPh 21 WPOPDN) at 8.4%. (2) For neighboring regions that do not have Artisanal Small Scale mining areas but are affected by Artisanal Small Scale mining activities, they are entitled to compensation for inter-regional environmental services and profit-sharing funds from PPh 21.

 

Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan Keputusan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 100.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Riau. Potensi Pertambangan di Provinsi Riau meliputi Wilayah Usaha Pertambangan, Wilayah Pertambangan Khusus dan Wilayah Pertambangan Rakyat. Penelitian ini merupakan Tinjauan Teknis untuk melihat potensi-potensi sumber Pendapatan Asli Daerah yang bersumber pada Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat. Penelitian ini mengkaji regulasi yang menjadi payung hukum yaitu Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hasil dari penelitian ini yaitu (1) potensi Pendapatan Asli Daerah bagi daerah yang memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat bersumber dari Retribusi Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat dan Dana Bagi Hasil PPh 21 WPOPDN sebesar 8,4%. (2) Bagi daerah tetangga yang tidak memiliki Wilayah pertambangan rakyat namun terdampak dari aktivitas pertambangan rakyat maka berhak atas Kompensasi jasa lingkungan hidup antar daerah dan dana bagi hasil dari PPh Pasal 21.

References

[1] Keputusan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 100.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Riau.
[2] Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
[3] Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
[4] S. Jumarni, “Penerapan peraturan daerah kabupaten indragiri hilir nomor 13 tahun 2018 tentang pengelolaan rumah kos di kecamatan tembilahan kabupaten indragiri hilir,” Universitas Islam Negri Sultan Syarif Kasim II, 2022. [Online]. Available: http://repository.uin-suska.ac.id/58079/1/GABUNGAN KECUALI BAB IV.pdf
[5] M. S. Nasir, “Analisis Sumber-Sumber Pendapatan Asli Daerah Setelah Satu Dekadeotonomi Daerah,” J. Din. Ekon. Pembang., vol. 2, no. 1, p. 30, 2019, doi: 10.14710/jdep.2.1.30-45.
[6] K. Keuangan, “PPh Pasal 21,” 2022. https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/bandaaceh/id/layanan/perpajakan/pph-pasal-21.html#:~:text=PPh Pasal 21 Adalah Pemotongan,Jabatan%2C Jasa%2CDan Kegiatan.
[7] “Wilayah Pertambangan Rakyat,” 2011. https://hukumpertambangan.com/uncategorized/wilayah-pertambangan-rakyat/#:~:text=Menurut Pasal 1 ayat 32,kegiatan usaha pertambangan rakyat dilakukan. (accessed Apr. 08, 2023).
[8] L. Sacha Amaruzaman, Beria Leimona, Tanika, PANDUAN PELAKSANAAN INSTRUMEN EKONOMI PEMBAYARAN dan KOMPENSASI/IMBAL JASA LINGKUNGAN, Final Draf. [Online]. Available: https://www.researchgate.net/profile/Sacha-Amaruzaman-2/publication/327392075_PANDUAN_PELAKSANAAN_INSTRUMEN_EKONOMI_PEMBAYARAN_dan_KOMPENSASIIMBAL_JASA_LINGKUNGAN_FINAL_DRAFT/links/5b8c925ca6fdcc5f8b7a4749/PANDUAN-PELAKSANAAN-INSTRUMEN-EKONOMI-PEMBAYARAN-dan-KOMPENSASI-IMBAL-JASA-LINGKUNGAN-FINAL-DRAFT.pdf
[9] K. K. B. Lampung, “Dana Bagi Hasil,” 2021. https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/informasi/dana-transfer/dana-bagi-hasil.html
[10] “Personal Trainer,” 2022. https://www.peakphysiquetroy.com/10-tips-to-find-the-best-local-personal-trainer/ (accessed Mar. 19, 2023).
[11] Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
[12] KLHK, “Kompensasi Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah dan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup,” 2018. [Online]. Available: http://perpustakaan.menlhk.go.id/pustaka/images/docs/Kompensasi Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah dan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup1.pdf
[13] Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
Published
2023-12-13
How to Cite
Yusriwarti, Y., Alpiyandri, A., Surya, R. Z., & Indra Putra, E. S. (2023). TINJAUAN TEKNIS POTENSI PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) UNTUK KABUPATEN INDRAGIRI HILIR BERDASARKAN UU NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH (HKPD) DAN UNDANG UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN P. Selodang Mayang: Jurnal Ilmiah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, 9(3), 207-214. https://doi.org/10.47521/selodangmayang.v9i3.322

Most read articles by the same author(s)