REGULASI DAN STRATEGI DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR AIR MINUM DENGAN SKEMA PUBLIC PRIVATE PARTNERSHIP (PPP) DI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

  • administrator admin
  • M Gazali
Keywords: Infrastruktur, Air Minum, Public Private Partnership

Abstract

Ketersediaan infrastruktur adalah faktor utama penggerak perekonomian, sehingga dengan rendahnya
tingkat investasi untuk penyediaan infrastruktur akan sangat berdampak negatif pada pertumbuhan
ekonomi suatu wilayah. Kegiatan umum dalam membangun sebuah sistem penyediaan air minum
antara lain Pembebasan lahan, Renovasi bangunan intake, Jaringan transmisi, Instalasi Pengolahan,
Jaringan distribusi, Sambungan rumah. Investasi yang sangat besar dibutuhkan dalam memenuhi
kebutuhan air Kabupaten Indragiri Hilir yang mencapai 80,88-160,64 liter/detik atau 6988.01-13879.2
m
/hari. Tantangan utama yang dihadapi adalah funding gaps antara kebutuhan investasi infrastruktur
dengan relatif terbatasnya kemampuan keuangan negara untuk memenuhi kebutuhan tersebut, oleh
sebab itu Public Private Partnership (PPP) dapat dijadikan solusi permasalahan investasi infrastruktur
penyediaan air minum. Secara kelembagaan PPP Sektor penyediaan air minum secara nasional ditangani
oleh Sektor Penyediaan Air Minum Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
(BPPSPAM), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, selain itu pemerintah pusat juga
memberikan wewenang pada pemerintah daerah untuk mengeksekusi terkait pelaksanaan PPP Sektor
penyediaan air minum. Adapun bentuk pekerjaan yang dijalankan secara PPP meliputi Kontrak bangun,
guna, dan serah (build, operate and transfer contract) untuk seluruh pengembangan SPAM hingga
pelayanan dan penagihan kepada pelanggan atau untuk sebagian pengembangan SPAM.

Published
2017-11-11
How to Cite
admin, administrator, & Gazali, M. (2017, November 11). REGULASI DAN STRATEGI DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR AIR MINUM DENGAN SKEMA PUBLIC PRIVATE PARTNERSHIP (PPP) DI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR. Selodang Mayang: Jurnal Ilmiah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, 3(1). https://doi.org/https://doi.org/10.47521/selodangmayang.v3i1.45

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>