KONSEP SANKSI BAGI PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG BERKEADILAN (STUDI DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

  • Fitri wahyuni universitas Islam Indragiri
  • M. Rizqi Azmi Universitas Islam Riau
Keywords: words Violence, household, sanctions, justice

Abstract

The still weak legal system that applies in society is a factor causing domestic violence (KDRT), whether perpetrated by a husband against his wife or vice versa by a wife against her husband. Criminal Sanctions in the PKDRT Law include a basic crime, namely imprisonment or fines and additional penalties. However, the fact is that so far, based on data from the Tembilahan District Court Decision, the criminal sanctions imposed by the judge only sentenced him to prison, even though he has been sentenced to prison for domestic violence, the perpetrator will have the potential to reoccur and traumatize the victim and will result in the end of their marital relationship with divorce. Research Methods The type of research used is normative legal research with data sources in the form of primary legal materials and secondary legal materials. While the analysis using qualitative analysis. Concept of Sanctions for Perpetrators of Domestic Violence that is Fair (Studies in the Legal Territory of Indragiri Hilir Regency in the future should apply the law that lives in the community because the law that lives in the community is more effective in preventing the occurrence of domestic violence in the community, namely by being resolved legally the law exists. If the imposition of criminal sanctions in prison does not create a deterrent effect for perpetrators of domestic violence. In addition, it is very rare for perpetrators of domestic violence to be reported to law enforcement officers because there is an assumption that domestic violence is an internal problem in the family.

 

Masih lemahnya sistem hukum yang berlaku di masyarakat merupakan faktor penyebab kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT) baik yang dilakukan oleh suami terhadap istri maupun sebaliknya istri terhadap suami. Sanksi Pidana dalam UU PKDRT terdapat Pidana Pokok yakni Pidana Penjara atau Denda serta terdapat Pidana Tambahan. Namun faktanya selama ini berdasarkan data Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan  sanksi pidana yang dijatuhkan hakim hanya menjatuhkan hukuman pidana penjara saja, Meskipun sudah dijatuhi pidana penjara KDRT pelaku akan berpotensi terulang kembali dan menimbulkan trauma pada korban dan akan mengakibatkan berakhir hubungan perkawinan mereka dengan perceraian. Metode Penelitian Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian penelitian hukum normatif  dengan sumber data berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunde. Sedangkan analisa dengan menggunakan analisis kualitatif.  Konsep Sanksi  Bagi Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga  Yang Berkeadilan  (Studi  Di Wilayah  Hukum Kabupaten Indragiri Hilir ke depan hendaknya dengan memberlakukan hukum yang hidup di dalam masyarakat karena hukum yang hidup di dalam masayrakat lebih efektif mencegah terjadinya KDRT yang ada di dalam masyarakat yaitu dengan diselesaikan secara hukum ada. Apabila penjatuhan sanksi pidana penjara tidak membuat efek jera bagi pelaku KDRT. Selain itu KDRT ini sangat jarang sekali pelakunya di laporkan kepada aparat penegak hukum karena ada anggapan KDRT merupakan persoalan internal dalam keluarga.

Published
2022-08-21
How to Cite
wahyuni, F., & Azmi, M. (2022, August 21). KONSEP SANKSI BAGI PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG BERKEADILAN (STUDI DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN INDRAGIRI HILIR. Selodang Mayang: Jurnal Ilmiah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, 8(2), 136-142. https://doi.org/https://doi.org/10.47521/selodangmayang.v8i2.256

Most read articles by the same author(s)