KAJIAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENYALURAN ZAKAT BAGI WARGA YANG TERDAMPAK STUNTING DI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

  • Fitri Wahyuni Universitas Islam Indragiri
  • Yaswirman Yaswirman Universitas Andalas
  • Nilma Suryani Universitas Andalas
Keywords: Islamic Law, Zakat, Stunting

Abstract

The causes of the still high stunting rate in Indonesia are very complex. This includes the Indragiri Hilir Regency. The number of cases of stunting that is the cause is more to do with economic problems and poor families. based on data from the Health Service (Diskes) the stunting rate in Inhil still reaches 3.15 percent. Therefore, appropriate steps are needed to reduce and prevent stunting, one of which is by distributing zakat to families affected by stunting. However, this needs to be studied according to Islamic law, are those affected by stunting the party (group) entitled to receive zakat? This research is normative legal research. With secondary data in the form of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials with qualitative data analysis by drawing deductive conclusions. The results of the study show that in Islamic law there are eight asnab (classes) who are entitled to receive zakat, namely 1. Fakir 2. Poor 3. 'Amilin (zakat manager) 4. Muallaf. 5). Riqab (slave), 6). Gharimin (People who are in debt), 7). Sabilillah (people who fight in the way of Allah), 8). Ibn Sabil. Of the eight groups referred to by residents in Indragiri Hilir who are affected by stunting, they are included in the poor category, so according to Islamic law, they are entitled to receive zakat.

 

Penyebab masih tingginya angka stunting di Indonesia sangat kompleks. Termasuk juga di Kabupaten Indragiri Hilir Banyaknya kasus-kasus terjadinya stunting  yang menjadi penyebabnya lebih kepada persoalan ekonomi dan keluarga yang tidak mampu. berdasarkan data Dinas Kesehatan (Diskes) angka stunting di Inhil masih mencapai angka 3,15 persen. Oleh karena itu perlu langkah-langkah yang tepat guna menurunkan dan mencegah terjadinya stunting salah satunya dengan penyaluran zakat kepada keluarga yang etrdampak stunting. Namun hal tersebut perlu dikaji menurut hukum Islam apakah mereka yang terdampak stunting merupakan pihak (golongan) yang berhak menerima zakat?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Dengan data-data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier dengan analisa datanya berupa kualitatif dengan menarik kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian bahwa dalam hukum Islam ada delapan asnab (golongan) yang berhak menerima zakat yaitu 1.Fakir 2. Miskin 3. ‘Amilin (Pengelola zakat) 4. Muallaf. 5). Riqab (budak), 6). Gharimin (Orang yang dililit hutang), 7). Sabilillah (orang yang berperang di jalan Allah), 8). Ibnu Sabil. Dari delapan golongan yang dimaksud  warga yang ada di Indragiri Hilir yang terdampak stunting merupakan mereka yang termasuk dalam kategori miskin, maka menurut hukum Islam mereka berhak menerima zakat.

Published
2023-04-09
How to Cite
Wahyuni, F., Yaswirman, Y., & Suryani, N. (2023, April 9). KAJIAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENYALURAN ZAKAT BAGI WARGA YANG TERDAMPAK STUNTING DI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR. Selodang Mayang: Jurnal Ilmiah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, 9(1), 63-70. https://doi.org/https://doi.org/10.47521/selodangmayang.v9i1.304

Most read articles by the same author(s)