URGENSI SANKSI PIDANA BAGI MUZAKKI YANG INGKAR MEMBAYAR ZAKAT DALAM RANGKA PENGEMBANGAN UNDANG-UNDANG ZAKAT DI INDONESIA

  • Fitri wahyuni universitas Islam Indragiri
  • Junaidi Junaidi Universitas Islam Indragiri
  • Wandi Wandi Universitas Islam Indragiri
Keywords: zakat, Criminal sanctions, Muzakki

Abstract

Zakat is one of the pillars of Islam and is one of the main elements for the upholding of Islamic law, whose obligations for Muslims have been stipulated in the Al-Qur'an, the Sunnah of the Prophet, and the consensus of the ulama. However, in reality, there are still many Muslims who are reluctant or refuse to pay zakat. This certainly requires efforts by imposing criminal sanctions so that the Muslim community becomes more aware of paying zakat. This research is normative legal research whose data is sourced from secondary data by collecting primary, secondary, and tertiary legal materials. Meanwhile, the analysis in this research uses qualitative analysis. Conclusions are drawn deductively. The urgency of criminal sanctions for muzakki who refuse to pay zakat in the framework of developing zakat law in Indonesia can be carried out in the following ways: 1. Internally within the Islamic community: First, building religious awareness that zakat is an instrument for alleviating poverty; Second, Unifying the opinion that based on sociological, philosophical, juridical, theological-normative, historical considerations or reasons, and the purpose of punishment, the application of criminal sanctions for muzakki is absolutely necessary; Third, fighting politically because political channels are one of the entry points for the application of Islamic law. 2. Government: First, build awareness that Indonesia's zakat potential is very large, while awareness of zakat is still small. So, the government should be proactive with the pick-up system by changing the zakat system from voluntary to mandatory (compulsory system); Second, the issue of zakat is an issue that applies specifically to the Muslim community. Thus, it would be better for the government to listen more to the aspirations of Muslims.

 

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam yang kewajibannya  bagi umat Islam telah ditetapkan dalam Al-Qur’an, Sunnah Nabi, dan ijma’ para ulama. Namun pada kenyataannya masih banyak umat Islam yang enggan atau ingkar dalam membayar zakat. Hal ini tentu perlu upaya dengan memberlakukan sanksi pidana agar ummat islam lebih sadar lagi dalam membayar zakat. Penelitian ini merupakan penelitian  hukum  Normatif yang data-datanya bersumber data sekunder dengan mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Sedangkan analisa dalam penelitian ini menggunakan analisa kualitatif. Penarikan kesimpulan  dilakukan dengan cara  deduktif. Urgensi sanksi pidana  bagi muzakki yang ingkar membayar zakat dalam rangka pengembangan undang-undang zakat di indonesia dapat dilakukan dengan cara  1. Internal Umat Islam: Pertama, Membangun kesadaran beragama bahwa zakat adalah salah satu instrument untuk mengentaskan kemiskinan; Kedua, Menyatukan pendapat bahwa berdasarkan pertimbangan atau alasan sosiologis, filosofis, yuridis, teologis-normatif, historis, dan tujuan pemidanaan penerapan sanksi pidana bagi muzakki mutlak dilakukan; Ketiga, Berjuang secara politik dikarenaka jalur politik merupakan salah satu pintu masuknya penerapan hukum Islam. 2.Pemerintah: Pertama, Membangun kesadaran bahwa potensi zakat Indonesia sangatlah besar, sedangkan kesadaran berzakat masih kecil. Sehingga, pemerintah seharusnya proaktif dengan sistem jemput bola dengan mengganti sistem zakat dari sukarela (voluntary system) menjadi wajib (compulsory system); Kedua, Persoalan zakat adalah persoalan yang berlaku khusus bagi ummat Islam. Dengan demikian, ada baiknya pemerintah lebih mendengarkan aspirasi umat Islam.

References

[1] Amir Syarifuddin, 2005, Garis-Garis Besar Fiqh, Prenada Media, Jakarta, hlm. 254.
[2] Nuruddin Mhd.Ali, Zakat Sebagai Instrumen dalam Kebijakan Fiskal, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006), Edisi. Ke-1, hlm. 6-7
[3] Mohammad Daud Ali, 2012, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, Jakarta: UI-Perss, cet. Ke-1, hlm. 39
[4] Abdul Al-Hamid Mahmud Al-Ba’ly, 2006, Ekonomi Zakat: Sebuah Kajian Moneter dan Keuangan Syariah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, hlm. 1
[5] Abdurrachman Qadir, 1998, Zakat (Dalam Dimensi Mahdah dan Sosial), Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, hlm. 78
[6] Hafidhuddin, D., Nasar, F., Kustiawan, T., Beik, I. S., & Hakiem, H, 2013, Fiqh Zakat Indonesia. Jakarta: Badan Amil Zakat Nasional.
[7] Beik, I. S, 2009, Analisis peran zakat dalam mengurangi kemiskinan: studi kasus Dompet Dhuafa Republika. Jurnal Pemikiran dan gagasan, 2, 45–53
[8] Tim Peneliti Dit. Pendidikan dan Agama Bappenas, Evaluasi Terpadu Pelaksanaan Pengelolaan dana Zakat tahun 2012, Jakarta: Sekretariat Kementerian PPN/Bappenas, hlm. 48.
[9] Mufidah, Sistem Hirarki Kelembagaan Badan Pengelola Zakat di Indonesia: Tinjauan Terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Jurnal Cita Hukum, Vol. 4 No.2 (2016), h. 323-344.
[10] Lihat UU No. 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
[11] Alfitri, 2006, The Law of Zakat Management and Non-Governmental Zakat Collectors in Indonesia, International Journal of Not-for-Profit Law, Vol. 8, No. 2, January, hlm. 55
[12] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/Puu-X/2012 Tanggal 28 Februari 2013
[13] Bambang Pernomo, 1993, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, hlm. 36.
[14] Utrecht, E, 1960, Hukum Pidana I Cetakan Kedua, PT Penerbitan Universal, Bandung, hlm. 20.
[15] G.P. Hoefnagels dalam Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana Ide Dasar Double Track System & Impelementasinya,…..Op. Cit, hlm.115.
[16] Mukti Fajar dan Yulianto Ahmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2015, hlm. 153
[17] Bambang Sanggono, Metode Penelitian Hukum, Cetakan Kedua PT. Raja Grafindo persada, Jakarta,1998, hlm.36
[18] Yusuf Qardhawi, Kiat Islam Mengentaskan Kemiskinan, (Jakarta: Gema Insani Press, 1995), hlm. 97
[19] Muhammad Husain Haekal, Abu Bakr As-Siddiq, 2013, Sebuah Biografi Dan Studi Analisis tentang Permulaan Sejarah Islam Sepeninggal Nabi, Jakarta: Mitra Kerjaya Indonesia, hlm. 88
[20] Yusuf Wibisono, 2015, Mengelola Zakat Indonesia Diskursus Pengelolaan Zakat Nasional dari Rezim Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 ke Rezim Undang- Undang No. 23 Tahun 2011, (Jakarta: Kencana, hlm. 85
[21] Bambang Waluyo, Pidana dan pemidanaan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004), hlm. 2M. Ameli, A. Mirzazadeh, and M. A. Shirazi, “Economic order quantity model with imperfect items under fuzzy inflationary conditions,” Trends Applied Science Research, vol. 6, no. 3, pp. 294-303, 2011.
[22] L. Monplaisir, Collaborative Engineering for Product Design and Development, California, USA: American Scientific Publishers, 2002.
[23] J. E. Monzon, “The cultural approach to telemedicine in Latin American homes (Published Conference Proceedings style),” in Proc. 3rd Conf. Information Technology Applications in Biomedicine, ITAB´00, Arlington, VA, pp. 50–53.
[24] H. R. Linston, Research Report Unpublished [Laporan Penelitian], Edward Research Institute, Nigeria, 2010
Published
2023-12-13
How to Cite
wahyuni, F., Junaidi, J., & Wandi, W. (2023, December 13). URGENSI SANKSI PIDANA BAGI MUZAKKI YANG INGKAR MEMBAYAR ZAKAT DALAM RANGKA PENGEMBANGAN UNDANG-UNDANG ZAKAT DI INDONESIA. Selodang Mayang: Jurnal Ilmiah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, 9(3), 245-252. https://doi.org/https://doi.org/10.47521/selodangmayang.v9i3.350

Most read articles by the same author(s)